Ilustrasi Gempa Bumi. Liputan6.com, Jakarta - Gempa Magnitudo 4,3 menggetarkan wilayah Kota Sabang Aceh, Selasa (19/12/2023), pukul 05.20.48 WIB. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, lokasi gempa Sabang ini berada pada koordinat 6.23LU, 95.08BT, dengan episenter gempa 45 kilometer barat laut Kota Sabang, Aceh.
Namun perlu dicatat, aturan ini berlaku apabila penumpang sudah diberikan helm oleh driver ojol, namun menolak dan tidak menggunakan. Sikap ini dinilai sebagai kelalaian yang disengaja dan dilakukan secara sadar oleh penumpang. "Kalau sudah dikasih helm tapi enggan memakai, jatuhnya itu kesalahan dari penumpang.
Fahri menjelaskan, misalnya Anda terkena tilang elektronik karena tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor. Sesuai dengan Pasal 291 ayat (1) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Anda bakal dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Liputan6.com, Jakarta - Jika Anda memiliki mobil baru dan baru saja menempuh 1.000 km pertama, Anda wajib bawa ke bengkel resmi terdekat. Selain itu, banyak hal yang harus Anda perhatikan saat pertama mengendarai mobil idaman. Langkah paling awal, membaca buku manual untuk mempelajari spesifikasi teknis dan berbagai fitur yang dimiliki.

Ada dokumen dokumen yang harus selalu dibawa setiap kali seseorang mengendarai kendaraan. Dua surat itu adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Itu merupakan aturan yang berlaku di Indonesia, di mana setiap kendaraan bermotor yang dikemudikan atau dioperasikan di jalan wajib memenuhi aturan berlaku harus
Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda atau pidana. β€œ SIM merupakan persyaratan wajib bagi pengendara. Kalau tidak punya atau tidak membawa, itu sudah menjadi pelanggaran lalu lintas dan
4. Perlengkapan P3K. Satu lagi peralatan wajib yang diatur dalam Undang-Undang adalah Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Kotak P3K harus berisi printilan ini: kapas, pinset, kasa gulung, kasa steril, cairan antiseptik, plester, obat-obatan (parasetamol), gunting kasa, tisu antiseptik, sarung tangan, senter, dan kompres instan.
Seseorang dapat mengemudikan kendaraan di tambang, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. berusia sekurang-kurangnya 18 tahun. b. ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang untuk mengemudikan kendaraan tertentu dan c. telah mendapatkan pelatihan dan dinyatakan mampu mengemudi oleh Kepala Teknik Tambang. Pengemudi kendaraan yang dilengkapi 1. Lakukan Cek Fisik Kendaraan Sebagai Salah Satu Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan. Agar antrean tidak terlalu lama, kamu langsung saja menuju ke bagian cek fisik dan ambil nomor urut. Cek ini gratis, namun boleh saja kalau kamu memberi uang lelah kepada petugas, tidak wajib kok.
TMMIN) JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta untuk menyediakan moda transportasi khusus pelajar jika nantinya mereka tidak lagi diperbolehkan membawa sepeda motor ke sekolah. Pasalnya, selama ini salah satu yang menjadi penyebab banyak siswa menggunakan kendaraan roda dua ke sekolah adalah ketersediaan transportasi umum yang kurang memadai.
Tunggu beberapa saat sekitar 10-20 detik agar pelumas bekerja dan suhu mesin masuk ke ideal, baru kamu bisa menjalankan mobil. Sembari itu, persiapkan beberapa hal penting lain seperti mengatur suhu AC dan playlist lagu sebagai teman di jalan. 8. Pastikan Lampu Mobil Nyala. Pastikan seluruh lampu mobil menyala dengan mengoperasikannya satu persatu, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan jika mengangkat telepon saat mengendarai mobil akan mengganggu konsentrasi pengemudi. β€œSaat mengemudi dilarang bertelepon karena akan terjadi distraksi kognitif pengemudi yang sangat membahayakan,” kata Marcell baru-baru ini pada Kompas.com. Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Lalu, berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
\n\n apabila mengendarai mobil wajib bawa tts
Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pengemudi ini tentu akan melahirkan tanggungjawab baginya apabila hak dan kewajiban yang dimaksud. Sebagai pihak yang mengendarai kendaraan bermotor, tentunya seorang pengemudi memiliki tanggung jawab besar terhadap penumpang yang berada di dalam kendaraan tersebut maupun terhadap pengguna jalan lainnya.
1. Kerja tak sekadar gas dan rem. Seorang masinis harus bisa memprediksi lamanya perjalanan, seberapa kencang kereta harus melaju, titik pengereman, hingga mengawasi sinyal di tiap lintasan. Terkait pengereman kereta harus sesuai dengan titik yang sudah ditentukan. Apabila terlewat, keselamatan para penumpang bisa dalam bahaya.

Ini termasuk tips mengendarai mobil bersama bayi yang tak kalah pentingnya selain menggunakan baby car seat. 5. Bawa camilan ringan agar ia tak bosan. Terkadang selama di perjalanan, kamu bakal menemukan macet yang tak jarang membuatmu harus berlama-lama di mobil. Kondisi seperti ini tentu saja bakal membuat buah hatimu juga tidak merasa nyaman.

Tidak mengenakan sabuk pengaman. Hal tersebut berbahaya jika dilakukan saat mengemudi sebab bisa mengalihkan konsentrasi. Ketika mengemudi, kita harus memiliki konsentrasi penuh. Jika mengantuk atau ingin melakukan sesuatu seperti melihat peta dan mengangkat telepon, wajib berhenti terlebih dahulu. Ilustrasi rambu lalu lintas. Menurut Permenkeu ini, mobil dinas adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. Mobil dinas termasuk dalam Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) selain tanah dan bangunan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014.
Sehingga, mobil mempunyai tenaga saat akan berjalan naik dengan tanjakan yang cukup curam. Sebab, jika terlambat dalam memindahkan transmisi bukan tidak mungkin mobil akan kehilangan tenaga. "Jangan lagi di tanjakan baru melakukan perpindahan, karena kalau dilakukan saat di tengah tanjakan dan elevasinya curam maka mobil bisa hilang tenaga
7UYL.